Sistem penghitungan jam mengajar gres ini mengacu pada kurikulum 2013. |
Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pendidikan (Kapus Bangprodik) Kemendikbud Unifah Rosyidi menjelaskan, planning pengubahan sistem penghitungan beban jam mengajar ini tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah 74/2008 perihal Guru. Saat ini masih dilakukan pembahasan revisi PP tersebut. Menurutnya, yang menciptakan pembahasan PP ini usang ialah perihal pengaturan gres beban jam mengajar.
Sistem penghitungan beban jam mengajar yang gres menurut prinsip kurikulum 2013, nantinya kiprah guru tidak hanya mengajar di ruang kelas saja. Guru juga dituntut untuk sanggup mendampingi siswa di luar kelas. Seperti pengamatan, penelitian, dan sebagainya. Bahkan acara diluar pengajara, menyerupai merancang tugas, mengoreksi, dan mengisi rapor juga sanggup dihitung menjadi beban mengajar.
Secara detail sistem gres penghitungan jam mengajar masih dibahas hingga dikala ini. Diharapkan para guru menunggu dengan sabar hingga kebijakan gres ini benar-benar selesai. "Intinya penerapan kurikulum gres mempunyai konsekuensi terhadap perhitungan beban kerja guru" kata Unifah dikutip dari JPNN.com (26/11/2013).
Sekarang ini beban mengajar guru murni hanya dihitung dari tatap muka di kelas. Guru bersertifikat untuk mendapat TPP harus mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu. Dengan implementasi kurikulum baru, maka sistem penghitungan beban jam mengajar guru diubah. Penghitungan acara di luar mengajar di dalam kelas menciptakan para guru tidak perlu mengajar di banyak sekolah untuk mengejar beban mengajar minimal.
Advertisement