Uji kompetensi guru (UKG) untuk guru yang belum mempunyai akta pendidik oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan dilaksanakan mulai tanggal 27 Mei hingga dengan 8 Juni 2013. Untuk jadwal di Kabupaten/Kota akan diinformasikan melalui Dinas Pendidikan setempat yang berkoordinasi dengan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).
Guru Taman Kanak-kanak hingga dengan SMA/SMK terdaftar sebagai akseptor uji kompetensi. Sehubungan dengan tidak adanya mata pelajaran TIK pada struktur kurikulum Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengan Atas tahun 2013, maka UKG tahun 2013 tidak ada mata uji TIK. Oleh Karena itu, akseptor UKG mata pelajaran TIK sanggup mengubah ke mata pelajaran lain sesuai dengan ketentuan dan persyaratan akseptor sertifikasi guru.
UKG 2013 berfungsi sebagai pemetaan kompetensi guru yang mencakup kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional. Adapun untuk sanggup ikut sertifikasi, harus mengacu pada hukum yang ada, yakni melihat usia dan golongan masa kerja. Makara tidak semua guru yang lulus UKG nanti akan otomatis menjadi akseptor Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (PLPG).
Peserta sertifikasi tahun 2013, selain akseptor yang lulus UKG 2013, yang juga diprioritaskan yakni guru yang belum lulus pada UKA 2012, tetapi sudah mengikuti pelatihan, serta guru yang tidak lulus dalam PLPG tahun 2011.
UKG tahun ini dilaksanakan dengan memakai dua sistem, yaitu sistem online dan sistem manual. Sistem Online dilaksanakan pada tempat yang terjangkau jaringan internet dan mempunyai laboratorium komputer yang terhubung ke jaringan intranet. UGK dilaksanakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) dengan didampingi oleh operator dan pengawas ujian.
Sistem manual dilaksanakan pada tempat yang tidak terjangkau jaringan internet dan tidak mempunyai laboratorium komputer. Soal UKG 2013 terdiri dari 100 soal dengan komposisi soalnya mencakup 30% kompetensi pedagogik dan 70% kompetensi profesional. Waktu yang disediakan untuk mengerjakan soal yakni 120 menit.
Guru Taman Kanak-kanak hingga dengan SMA/SMK terdaftar sebagai akseptor uji kompetensi. Sehubungan dengan tidak adanya mata pelajaran TIK pada struktur kurikulum Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengan Atas tahun 2013, maka UKG tahun 2013 tidak ada mata uji TIK. Oleh Karena itu, akseptor UKG mata pelajaran TIK sanggup mengubah ke mata pelajaran lain sesuai dengan ketentuan dan persyaratan akseptor sertifikasi guru.
UKG 2013 berfungsi sebagai pemetaan kompetensi guru yang mencakup kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional. Adapun untuk sanggup ikut sertifikasi, harus mengacu pada hukum yang ada, yakni melihat usia dan golongan masa kerja. Makara tidak semua guru yang lulus UKG nanti akan otomatis menjadi akseptor Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (PLPG).
Peserta sertifikasi tahun 2013, selain akseptor yang lulus UKG 2013, yang juga diprioritaskan yakni guru yang belum lulus pada UKA 2012, tetapi sudah mengikuti pelatihan, serta guru yang tidak lulus dalam PLPG tahun 2011.
UKG tahun ini dilaksanakan dengan memakai dua sistem, yaitu sistem online dan sistem manual. Sistem Online dilaksanakan pada tempat yang terjangkau jaringan internet dan mempunyai laboratorium komputer yang terhubung ke jaringan intranet. UGK dilaksanakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) dengan didampingi oleh operator dan pengawas ujian.
Sistem manual dilaksanakan pada tempat yang tidak terjangkau jaringan internet dan tidak mempunyai laboratorium komputer. Soal UKG 2013 terdiri dari 100 soal dengan komposisi soalnya mencakup 30% kompetensi pedagogik dan 70% kompetensi profesional. Waktu yang disediakan untuk mengerjakan soal yakni 120 menit.
Advertisement