Sudah bisa dipastikan materi yang diujikan dalam Uji Kompetensi Guru (UKG) 2013 sama dengan materi uji kompetensi tahun kemudian untuk guru-guru yang sudah bersertifikasi. Memang, tahun ini uji kompetensi diikuti oleh guru-guru yang belum bersertifikasi. UKG tahun 2013 ini mempunyai 4 tujuan, yaitu:
Materi yang diujikan pada uji kompetensi guru mencakup 30% kompetensi pedagogik dan 70% kompetensi profesional. Kompetensi pedagogik yang diujikan ialah integrasi konsep pedagogik ke dalam proses pembelajaran bidang studi tersebut dalam kelas. Sedangkan aspek profesional ialah kompetensi dasar bidang studi yang diujikan sesuai dengan kualifikasi akademik guru.
a. Kompetensi Pedagogik
Standar kompetensi pedagogik sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 16 Tahun 2007 perihal Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru sebagai berikut:
1. Mengenal karakteristik dan potensi penerima didik;
2. Menguasai teori mencar ilmu dan prinsip-prinsip pembelajaran yang efektif
3. Merencanakan dan menyebarkan kurikulum;
4. Melaksanakan pembelajaran yang efektif;
5. Menilai dan mengevaluasi pembelajaran
Kompetensi yang diinginkan ialah konsistensi penguasaan pedagogik antara content dengan performance, yaitu bukan sekedar penguasaan guru perihal pengenalan penerima didik, model belajar, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, tetapi tes yang bisa memprediksi bagaimana guru mengintegrasikan kelimanya dalam pembelajaran.
b. Kompetensi Profesional
Kompetensi Profesional yaitu kemampuan yang dimiliki guru dalam merencanakan dan melakukan proses pembelajaran. Guru mempunyai tugas untuk mengarahkan kegiatan mencar ilmu penerima didik untuk mencapai tujuan pembelajaran, untuk itu guru dituntut bisa memberikan materi pelajaran. Guru harus selalu mengikuti perkembangan dan kemajuan terakhir perihal materi yang disajikan, dan menguasai materi pelajaran yang disajikan.
Kompetensi Profesional yang diujikan dalam Uji Kompetensi meliputi:
1. Penguasaan materi, struktur, konsep dan contoh pikir keilmuan.
2. Mengembangkan keprofesian melalui tindakan reflektif
3. Konsistensi penguasaan materi guru antara content dengan performance:
- teks, konteks, & realitas
- fakta, prinsip, konsep dan prosedur
- ketuntasan perihal penguasaan filosofi, asal-usul, dan aplikasi ilmu
Peserta UKG hanya mendapat soal ujian sesuai dengan mata pelajaran yang telah ditentukan. Setiap penerima mengerjakan 100 soal sesuai kisi-kisi dengan waktu 120 menit. Uji kompetensi bagi guru belum bersertikasi ini akan dilaksanakan mulai tanggal 27 Mei hingga dengan 8 Juni 2013.
- Untuk pemetaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional.
- Untuk melakukan aktivitas training dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
- Sebagai entry point Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (PLPG).
- Sebagai alat kontrol penilaian kinerja guru.
Materi yang diujikan pada uji kompetensi guru mencakup 30% kompetensi pedagogik dan 70% kompetensi profesional. Kompetensi pedagogik yang diujikan ialah integrasi konsep pedagogik ke dalam proses pembelajaran bidang studi tersebut dalam kelas. Sedangkan aspek profesional ialah kompetensi dasar bidang studi yang diujikan sesuai dengan kualifikasi akademik guru.
a. Kompetensi Pedagogik
Standar kompetensi pedagogik sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 16 Tahun 2007 perihal Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru sebagai berikut:
1. Mengenal karakteristik dan potensi penerima didik;
2. Menguasai teori mencar ilmu dan prinsip-prinsip pembelajaran yang efektif
3. Merencanakan dan menyebarkan kurikulum;
4. Melaksanakan pembelajaran yang efektif;
5. Menilai dan mengevaluasi pembelajaran
Kompetensi yang diinginkan ialah konsistensi penguasaan pedagogik antara content dengan performance, yaitu bukan sekedar penguasaan guru perihal pengenalan penerima didik, model belajar, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, tetapi tes yang bisa memprediksi bagaimana guru mengintegrasikan kelimanya dalam pembelajaran.
b. Kompetensi Profesional
Kompetensi Profesional yaitu kemampuan yang dimiliki guru dalam merencanakan dan melakukan proses pembelajaran. Guru mempunyai tugas untuk mengarahkan kegiatan mencar ilmu penerima didik untuk mencapai tujuan pembelajaran, untuk itu guru dituntut bisa memberikan materi pelajaran. Guru harus selalu mengikuti perkembangan dan kemajuan terakhir perihal materi yang disajikan, dan menguasai materi pelajaran yang disajikan.
Kompetensi Profesional yang diujikan dalam Uji Kompetensi meliputi:
1. Penguasaan materi, struktur, konsep dan contoh pikir keilmuan.
2. Mengembangkan keprofesian melalui tindakan reflektif
3. Konsistensi penguasaan materi guru antara content dengan performance:
- teks, konteks, & realitas
- fakta, prinsip, konsep dan prosedur
- ketuntasan perihal penguasaan filosofi, asal-usul, dan aplikasi ilmu
Peserta UKG hanya mendapat soal ujian sesuai dengan mata pelajaran yang telah ditentukan. Setiap penerima mengerjakan 100 soal sesuai kisi-kisi dengan waktu 120 menit. Uji kompetensi bagi guru belum bersertikasi ini akan dilaksanakan mulai tanggal 27 Mei hingga dengan 8 Juni 2013.
Advertisement