Mekanisme penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Penerbitan SKTP atau juga dikenal dengan SK Dirjen memakai sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). SKTP diterbitkan oleh Direktorat P2TK terkait secara otomatis dengan memakai data guru dari Dapodik dan juga diterbitkan secara manual.
Sekilas perihal Dapodik yaitu pendataan sekolah, siswa, dan guru yang dilakukan oleh sekolah sendiri dengan memakai aplikasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Data yang sudah dientri oleh operator sekolah dikirim ke secara online ke server sentra Dapodik. Sebagai sistem digital (Dapodik) masih perlu penyempurnaan. Banyak proses entri data yang belum sesuai sehingga ditemui data guru di Direktorat P2TK Dikdas menjadi tidak valid.
Penerbitan SK Tunjangan Profesi melalui Dapodik diawali dengan Direktorat P2TK Dikdas memverifikasi kelayakan calon akseptor pinjaman profesi. lulusan tahun 2007 hingga dengan 2011 maupun lulusan tahun 2012. Data yang diverifikasi diantaranya; beban mengajar 24 jam, rasio siswa guru, masa kerja, golongan, dan honor pokok. Verifikasi dilakukan secara digital melalui Dapodik sebelum SKTP diterbitkan.
Bagi guru yang SKTP belum terbit alasannya datanya belum memenuhi persyaratan, akan diterbitkan bila guru tersebut memenuhi syarat menurut hasil pengecekan Dapodik. Datanya sudah diperbaiki oleh guru yang bersangkutan melalui operator sekolah paling lambat triwulan II. SK Tunjangan Profesi tersebut meliputi seluruh hak guru bila guru tersebut memenuhi persyaratan mendapatkan pinjaman profesi semenjak triwulan I.
Selain secara digital (melalui Dapodik) penerbitan SKTP juga melalui prosedur manual. Mengingat sistem digital (Dapodik dan PAS) masih dalam proses penyempurnaan, mengakibatkan ada beberapa kondisi yang tidak memungkinkan untuk diproses melalui sistem digital. Sehingga perlu pemberkasan secara manual.
Proses penerbitan SK bagi guru yang sudah sertifikasi ini dimulai dengan Direktorat P2TK terkait meminta dinas pendidikan kabupaten/kota memverifikasi kelayakan calon akseptor tunjangan profesi. Baik bagi guru lulusan tahun 2007 hingga dengan 2011 maupun lulusan tahun 2012. Data yang diverifikasi meliputi; beban mengajar 24 jam, rasio siswa guru, masa kerja, golongan, honor pokok, dan NPWP sebelum SKTP diterbitkan secara manual.
Sekilas perihal Dapodik yaitu pendataan sekolah, siswa, dan guru yang dilakukan oleh sekolah sendiri dengan memakai aplikasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Data yang sudah dientri oleh operator sekolah dikirim ke secara online ke server sentra Dapodik. Sebagai sistem digital (Dapodik) masih perlu penyempurnaan. Banyak proses entri data yang belum sesuai sehingga ditemui data guru di Direktorat P2TK Dikdas menjadi tidak valid.
Penerbitan SK Tunjangan Profesi melalui Dapodik diawali dengan Direktorat P2TK Dikdas memverifikasi kelayakan calon akseptor pinjaman profesi. lulusan tahun 2007 hingga dengan 2011 maupun lulusan tahun 2012. Data yang diverifikasi diantaranya; beban mengajar 24 jam, rasio siswa guru, masa kerja, golongan, dan honor pokok. Verifikasi dilakukan secara digital melalui Dapodik sebelum SKTP diterbitkan.
Bagi guru yang SKTP belum terbit alasannya datanya belum memenuhi persyaratan, akan diterbitkan bila guru tersebut memenuhi syarat menurut hasil pengecekan Dapodik. Datanya sudah diperbaiki oleh guru yang bersangkutan melalui operator sekolah paling lambat triwulan II. SK Tunjangan Profesi tersebut meliputi seluruh hak guru bila guru tersebut memenuhi persyaratan mendapatkan pinjaman profesi semenjak triwulan I.
Selain secara digital (melalui Dapodik) penerbitan SKTP juga melalui prosedur manual. Mengingat sistem digital (Dapodik dan PAS) masih dalam proses penyempurnaan, mengakibatkan ada beberapa kondisi yang tidak memungkinkan untuk diproses melalui sistem digital. Sehingga perlu pemberkasan secara manual.
Proses penerbitan SK bagi guru yang sudah sertifikasi ini dimulai dengan Direktorat P2TK terkait meminta dinas pendidikan kabupaten/kota memverifikasi kelayakan calon akseptor tunjangan profesi. Baik bagi guru lulusan tahun 2007 hingga dengan 2011 maupun lulusan tahun 2012. Data yang diverifikasi meliputi; beban mengajar 24 jam, rasio siswa guru, masa kerja, golongan, honor pokok, dan NPWP sebelum SKTP diterbitkan secara manual.
Advertisement