Dengan diterapkannya Penilaian Kinerja Guru (PKG) 2013, para guru dituntut untuk mempersiapkan diri terutama di beberapa aspek dalam lingkup kompetensi pedagogik dan professional mereka. Diantara aspek yang dimaksud yakni acara perancangan, pelaksanaan yang meliputi acara awal, inti dan akhir. Sedangkan aspek yang ketiga yakni evaluasi.
Pelaksanaan PKG meliputi penilaian formatif dan sumatif. Dalam satu tahun pelajaran, sekurang-kurangnya pelaksanaan penilaian kinerja sebanyak dua kali yakni awal tahun pelajaran dan final tahun pelajaran. Artinya setiap semester guru akan dinilai kinerjanya.
Penilaian kinerja guru formatif dipakai untuk menyusun profil kinerja guru dan harus dilaksanakan dalam kurun waktu 6 ahad di awal tahun ajaran. Melalui profil kinerja guru ini dan hasil penilaian diri yang dilakukan oleh guru secara mandiri, sekolah menyusun rencana Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
Bagi guru dengan penilaian kinerja di bawah standar, jadwal PKB diarahkan untuk pencapaian standar kompetensi tersebut. Sementara itu, bagi guru yang telah mencapai atau di atas standar, jadwal PKB diorientasikan untuk meningkatkan atau memperbaharui pengetahuan, keterampilan, dan sikap dan sikap keprofesiannya.
Penetapan perolahan angka kredit guru pada tahun tersebut memakai PKG sumatif. Penilaian sumatif juga dipakai untuk menganalisis kemajuan yang dicapai guru dalam pelaksanaan PKB, baik bagi guru yang nilainya masih di bawah standar, telah mencapai standar, atau melebihi standar kompetensi yang telah ditetapkan.
Pelaksanaan PKG meliputi penilaian formatif dan sumatif. Dalam satu tahun pelajaran, sekurang-kurangnya pelaksanaan penilaian kinerja sebanyak dua kali yakni awal tahun pelajaran dan final tahun pelajaran. Artinya setiap semester guru akan dinilai kinerjanya.
Penilaian kinerja guru formatif dipakai untuk menyusun profil kinerja guru dan harus dilaksanakan dalam kurun waktu 6 ahad di awal tahun ajaran. Melalui profil kinerja guru ini dan hasil penilaian diri yang dilakukan oleh guru secara mandiri, sekolah menyusun rencana Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
Bagi guru dengan penilaian kinerja di bawah standar, jadwal PKB diarahkan untuk pencapaian standar kompetensi tersebut. Sementara itu, bagi guru yang telah mencapai atau di atas standar, jadwal PKB diorientasikan untuk meningkatkan atau memperbaharui pengetahuan, keterampilan, dan sikap dan sikap keprofesiannya.
Penetapan perolahan angka kredit guru pada tahun tersebut memakai PKG sumatif. Penilaian sumatif juga dipakai untuk menganalisis kemajuan yang dicapai guru dalam pelaksanaan PKB, baik bagi guru yang nilainya masih di bawah standar, telah mencapai standar, atau melebihi standar kompetensi yang telah ditetapkan.
Advertisement