Pembayaran proteksi sertifikasi guru di banyak sekali kawasan bermasalah dan tidak jelas. Seperti yang terjadi di Manado, guru-guru yang telah lulus sertifikasi ini merasa dibohongi. Setelah dijanjikan oleh Dinas Pendidikan akan disalurkan dana proteksi sertifikasi tetapi belum juga terealisasi.
"Kata pihak Dinas Pendidikan, semua akan eksklusif sanggup mendapatkan proteksi sertifikasi guru asalkan berkasnya sudah dilengkapi. Namun kenyataannya, meski semua berkas sudah lengkap, proteksi belum kami terima hingga ketika ini. Kami menerka ada yang tidak beres dalam penyaluran ini. Masa di kabupaten/kota lain triwulan tiga sudah dibayarkan sedangkan kami, triwulan dua pun belum kami terima," kata seorang guru kepada JPNN.com yang dikutip (16/10/2013).
Bukannya hanya problem sering terlambat, dalam pembayaran proteksi sertifikasi guru juga mengalami pemotongan dengan banyak sekali alasan yang tidak jelas. Misalnya, seharusnya pada pembayaran proteksi sertifikasi guru pada tahun 2012 triwulan empat yang harusnya dibayar untuk tiga bulan, hanya mendapatkan pembayaran untuk satu bulan. Ada pula mengalami pemotongan jatah dari nominal yang seharusnya diterima.
Dana untuk pembayaran proteksi sertifikasi guru bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditransfer ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui prosedur dana transfer daerah. Tunjangan ini diberikan kepada guru yang telah mempunyai akta pendidik memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Tunjangan sertifikasi guru bagi guru PNS sebesar 1 (satu) kali honor pokok sedangkan untuk guru non PNS sebesar 1,5 juta.
"Kata pihak Dinas Pendidikan, semua akan eksklusif sanggup mendapatkan proteksi sertifikasi guru asalkan berkasnya sudah dilengkapi. Namun kenyataannya, meski semua berkas sudah lengkap, proteksi belum kami terima hingga ketika ini. Kami menerka ada yang tidak beres dalam penyaluran ini. Masa di kabupaten/kota lain triwulan tiga sudah dibayarkan sedangkan kami, triwulan dua pun belum kami terima," kata seorang guru kepada JPNN.com yang dikutip (16/10/2013).
Bukannya hanya problem sering terlambat, dalam pembayaran proteksi sertifikasi guru juga mengalami pemotongan dengan banyak sekali alasan yang tidak jelas. Misalnya, seharusnya pada pembayaran proteksi sertifikasi guru pada tahun 2012 triwulan empat yang harusnya dibayar untuk tiga bulan, hanya mendapatkan pembayaran untuk satu bulan. Ada pula mengalami pemotongan jatah dari nominal yang seharusnya diterima.
Dana untuk pembayaran proteksi sertifikasi guru bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditransfer ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui prosedur dana transfer daerah. Tunjangan ini diberikan kepada guru yang telah mempunyai akta pendidik memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Tunjangan sertifikasi guru bagi guru PNS sebesar 1 (satu) kali honor pokok sedangkan untuk guru non PNS sebesar 1,5 juta.
Advertisement