'/> Jadwal Uka Dan Sertifikasi Guru 2013

Info Populer 2022

Jadwal Uka Dan Sertifikasi Guru 2013

Jadwal Uka Dan Sertifikasi Guru 2013
Jadwal Uka Dan Sertifikasi Guru 2013
Tahap penetapan calon penerima Sertifikasi Guru (Sergu) 2013 dimulai dengan Uji Kompetensi Awal (UKA). Seluruh calon penerima sertifikasi guru tahun 2013 akan mengikuti uji kompetensi yang berlokasi masing-masing kabupaten/kota. UKA 2013 dijadwalkan Februari dan sertifikasi guru dimulai April 2013 melalui tiga pola. Berikut rencana jadwal tahapan sertifikasi guru 2013 sebagaimana Lampiran Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2013:

Januari 2013, Verifikasi data pada Format Verifikasi
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mencetak format verifikasi data dari Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG). Dalam format ini sudah berisi data guru yang dibutuhkan untuk proses sertifikasi guru menurut hasil pemutahiran data guru yang telah dilaksanakan oleh operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Format tersebut diberikan kepada penerima untuk diverifikasi dan dikoreksi kebenaran datanya.

Data guru yang akan mengikuti sertifikasi guru harus benar dan valid alasannya data tersebut akan dipakai sebagai dasar untuk Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013 memutuskan soal uji kompetensi, bidang studi sertifikasi, dan data yang akan dicantumkan dalam akta pendidik. Oleh alasannya itu, guru harus melaksanakan verifikasi dan koreksi data yang tercantum pada format verifikasi data. Semua koreksi data didasarkan atas dokumen pendukung.


Februari - Maret 2013
1. Pelaksanaan Uji Kompetensi Awal (UKA) 
Uji kompetensi rencana akan dilakukan secara online bertempat di TUK yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Masing-masing calon penerima akan menerima Kartu Peserta Uji Kompetensi yang sanggup dicetak dari AP2SG. Bidang studi yang akan diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi guru yang telah ditetapkan.

2. Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013
Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (PSDMPK-PMP) memutuskan penerima sertifikasi guru tahun 2013 berdasarkan: 1) urutan prioritas penetapan peserta; 2) hasil perangkingan menurut usia, masa kerja, dan pangkat/golongan; 3) skor uji kompetensi. Hasil penetapan penerima sertifikasi guru tahun 2013 akan diinformasikan melalui website.

3. Pencetakan Format A0
Guru yang telah ditetapkan sebagai penerima sertifikasi guru tahun 2013 mencetak Format A0 dari AP2SG. Format A0 berisi data calon penerima sertifikasi guru hasil perbaikan data yang dilakukan oleh operator dinas pendidikan kabupaten/ kota. Peserta sertifikasi guru tahun 2013 melaksanakan verifikasi dan koreksi kembali terhadap data yang tercetak tersebut. Pada tahapan ini guru wajib memutuskan tumpuan sertifikasi guru, yaitu:
a. penerbitan akta pendidik secara pribadi (PSPL)
b. portofolio (PF)
c. pendidikan dan training profesi guru (PLPG)

4. Verifikasi Berkas Peserta Sertifikasi Guru 2013
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memverifikasi dokumen/berkas penerima sertifikasi guru. Verifikasi data meliputi kebenaran dan kesesuaian data antara Format A0 dengan dokumen pendukung, dan kelengkapan jenis dokumen/berkas sertifikasi guru.

5. Persetujuan (Approval) Format A1 dan Penetapan Nomor Peserta Sertifikasi Guru
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) melaksanakan verifikasi dokumen/berkas sertifikasi guru bagi penerima sertifikasi tahun 2013 yang telah ditetapkan. LPMP melaksanakan verifikasi kelengkapan dengan cara mengisi format verifikasi kelengkapan data yang sudah diisi oleh guru dan dinas. Kemudian LPMP melaksanakan persetujuan (approval) terhadap data penerima melalui AP2SG. Setelah persetujuan dilakukan, maka sistem AP2SG akan menunjukkan nomor peserta. Kemudian Format A1 gres sanggup dicetak. Batas waktu pelaksanaan verifikasi dan validasi berkas di LPMP hingga dengan tanggal 31 Maret 2013

April - Agustus 2013, Pelaksanaan Sertifikasi Guru 2013
Adapun 3 (tiga) tumpuan sertifikasi guru yaitu: (1.) penerbitan akta pendidik secara pribadi (PSPL), (2.) portofolio (PF), dan (3.) pendidikan dan training profesi guru (PLPG). Salah satu perubahan yang fundamental dari pelaksanaan sertifikasi guru ialah sumbangan modul/bahan didik PLPG lebih awal. Tujuannya biar guru memiliki waktu yang cukup untuk mempelajari dan mempersiapkan diri secara substansi dalam mengikuti PLPG. Disamping itu, guru diberi isu perihal proses PLPG dan tugas-tugas yang harus diselesaikan.

Walaupun jadwal pelaksanaan sertifikasi guru dimulai April 2013, awal penyelenggaraan tergantung pada setiap Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru. Jadwal akan dibentuk dengan pertimbangan antara lain aktivitas kampus (perkuliahan) dan jumlah penerima sertifikasi pada rayon yang bersangkutan.
Advertisement

Iklan Sidebar