Sebagai kurikulum yang disempurnakan, Kurikulum 2013 pasti belum dipahami oleh masyarakat luas, termasuk oleh guru sekolah dasar/sekolah menengah pertama/sekolah mnengah atas/sekolah menengah kejuruan (SD/SMP/SMA/SMK). Kurikulum tersebut juga belum dilengkapi dengan banyak sekali perangkat pendukung pembelajaran, menyerupai silabus, rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), materi ajar, sistem evaluasi dan sejenisnya. Hal demikian mengisyaratkan mengenai penting dan perlunya bimbingan teknis (bimtek) implementasi Kurikulum 2013, khususnya untuk guru dan kepala SD/SMP/SMA/SMK di tanah air.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaaan (Kemdikbud) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar (Ditjen Dikdas), Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah (Ditjen Dikmen), Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pedidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan dan Kebudayaan (BPSDMPK dan PMP), Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK), dan Lembaga Penjaminan Mutu Penddikan (LPMP) menunjukkan Pemberian Bantuan Implementasi Kurikulum Tahun 2013 untuk Satuan Pendidikan SD/SMP/SMA/SMK. Agar pemberian proteksi untuk tersebut berlangsung secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta sanggup mencapai tujuan yang telah ditetapkan, Kemdikbud menyiapkan Pedoman Pemberian Bantuan Implementasi Kurikulum Tahun 2013.
Kurikulum tahun 2013 yaitu rancang bangkit pembelajaran yang didesain untuk menyebarkan potensi akseptor didik, bertujuan untuk mewujudkan generasi bangsa Indonesia yang bermartabat, beradab, berbudaya, berkarakter, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, menjadi warga negara yang demokratis,dan bertanggung jawab yang mulai dioperasikan pada tahun pelajaran 2013/2014 secara bertahap.
Mata pelajaran SD dalam kurikulum SD tahun 2013 yaitu mata pelajaran yang terakomodasi dalam Kurikulum SD Tahun 2013 yaitu mata pelajaran:(a) Pendidikan Agama; (b) Pendidikan Kewarganegaraan; (c) Bahasa Indonesia, (d) Matematika (e) Pendidikan Seni dan Budaya dan Prakarya; (f) Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan.
Secara nasional, calon akseptor Bimtek Implementasi Kurikulum SD/SMP Tahun 2013 intinya telah ditetapkan, yang menurut kepada data guru secara nasional (DAPODIK dan NUPTK) yang terdapat di Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kemdikbud. Selengkapnya Pedoman Pemberian Bantuan Implementasi Kurikulum Tahun 2013 sanggup didownload di sini.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaaan (Kemdikbud) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar (Ditjen Dikdas), Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah (Ditjen Dikmen), Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pedidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan dan Kebudayaan (BPSDMPK dan PMP), Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK), dan Lembaga Penjaminan Mutu Penddikan (LPMP) menunjukkan Pemberian Bantuan Implementasi Kurikulum Tahun 2013 untuk Satuan Pendidikan SD/SMP/SMA/SMK. Agar pemberian proteksi untuk tersebut berlangsung secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta sanggup mencapai tujuan yang telah ditetapkan, Kemdikbud menyiapkan Pedoman Pemberian Bantuan Implementasi Kurikulum Tahun 2013.
Kurikulum tahun 2013 yaitu rancang bangkit pembelajaran yang didesain untuk menyebarkan potensi akseptor didik, bertujuan untuk mewujudkan generasi bangsa Indonesia yang bermartabat, beradab, berbudaya, berkarakter, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, menjadi warga negara yang demokratis,dan bertanggung jawab yang mulai dioperasikan pada tahun pelajaran 2013/2014 secara bertahap.
Mata pelajaran SD dalam kurikulum SD tahun 2013 yaitu mata pelajaran yang terakomodasi dalam Kurikulum SD Tahun 2013 yaitu mata pelajaran:(a) Pendidikan Agama; (b) Pendidikan Kewarganegaraan; (c) Bahasa Indonesia, (d) Matematika (e) Pendidikan Seni dan Budaya dan Prakarya; (f) Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan.
Secara nasional, calon akseptor Bimtek Implementasi Kurikulum SD/SMP Tahun 2013 intinya telah ditetapkan, yang menurut kepada data guru secara nasional (DAPODIK dan NUPTK) yang terdapat di Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kemdikbud. Selengkapnya Pedoman Pemberian Bantuan Implementasi Kurikulum Tahun 2013 sanggup didownload di sini.
Advertisement