'/> Cara Mendapat Kegiatan Indonesia Berakal (Pip)

Info Populer 2022

Cara Mendapat Kegiatan Indonesia Berakal (Pip)

Cara Mendapat Kegiatan Indonesia Berakal (Pip)
Cara Mendapat Kegiatan Indonesia Berakal (Pip)
Cara Mendapatkan Program Indonesia Pintar  Cara Mendapatkan Program Indonesia Pintar (PIP)

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan jadwal pemerintah untuk membantu peserta asuh secara ekonomi yang tidak bisa untuk melanjutkan pendidikan. Calon peserta PIP berasal dari peserta asuh pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). Kartu ini di sanggup dari desa/kelurahan daerah anak asuh tersebut.

Sesuai dari peraturan yang ada di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) syarat mendapat KIP adalah:

1. Berasal dari rumah tangga pemilik KPS/KKS yang terdaftar di sekolah/madrasah dan mendapat BSM di 2014.

2. Berasal dari rumah tangga pemilik KPS/KKS tetapi belum terdaftar sebagai peserta BSM di sekolah/madrasah.

Untuk itu, sekolah diminta untuk segera memasukkan data peserta KIP ke dalam apikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sinkronisasi data Dapodik dan otomatis para peserta KIP (nomor KIP) akan muncul sendiri pada aplikasi Dapodik. Namun dengan syarat, nama siswa sama antara dapodik dan yang tertera di KIP.

Jika anak tersebut mempunyai KIP, tetapi di Dapodik tidak muncul nomor KIP, operator sekolah segera memasukkan secara manual. Jika anak kurang bisa tetapi tidak mempunyai KIP, cara mengatasinya, input datanya pada Dapodik. Buka pada sajian LAYAK kemudian centang dan isikan keterangan mengapa anak tersebut layak mendapat PIP.

Bagaimana Cara Mendapatkan KIP?

Siswa sanggup memakai KKS/KPS yang dimiliki oleh orangtuanya bila belum mempunyai KIP dengan cara:

1. Membawa KKS/KPS yang dimiliki beserta dokumen pendukung ibarat Kartu Keluarga/KK atau Surat Keterangan yang menyatakan anak sebagai anggota keluarga KPS/KKS (jika anak/keluarga tidak mempunyai KK) ke sekolah/madrasah daerah anak terdaftar.

2. Sekolah/madrasah akan mencatat data anak ke dalam daftar calon peserta KIP untuk kemudian direkap ke Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

3. Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyerahkan daftar rekap tersebut ke Kemendikbud/Kemenag.

4. Kemendikbud/Kemenag akan mencatat dan mengirimkan KIP komplemen untuk siswa/anak ke alamat sekolah/rumah tangga.
Advertisement

Iklan Sidebar