Penomoran NISN oleh PSDP memakai pendataan aplikasi Dapodik. |
Hal tersebut sesuai dengan surat edaran Pusat data dan Statistik Pendidikan (PSDP) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 9889/P3/LL/2013. "Mekanismenya melalui pendataan individu penerima latih memakai aplikasi gosip pendataan dikdas (Dapodik)".
Penomoran NISN bagi siswa gres kelas 1 SD akan terintergasi dengan pendataan data pokok pendidikan dasar, Aplikasi Dapodikdas. Data penerima latih yang dientri masing-masing sekolah lewat aplikasi dapodik dan diterima oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar akan divalidasi dan diverifikasi terlebih dahulu sebelum dukungan nomor NISN baru.
NISN merupakan instruksi pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa yang membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah se-Indonesia. Hasil dari proses dukungan NISN oleh PSDP tersebut ditampilkan secara terbuka dalam batasan tertentu melalui situs http://nisn.data.kemdiknas.go.id
Advertisement