Data sekolah selambat-lambatnya sanggup diterima pada 30 November 2013. |
"Data sekolah selambat-lambatnya sanggup diterima oleh server Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar pada tanggal 30 November 2013." suara salah satu point dalam surat edaran dengan nomor 3539/C/PR/2013.
Surat edaran yang yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia itu memuat beberapa poin penting dalam rangka untuk mempercepat penjaringan data pokok pendidikan dasar tahun 2013.
Setiap sekolah diminta supaya segera melaksanakan entri data bagi yang belum mengirimkan datanya pada tahun 2012/2013. Bagi yang sudah mengentri data tahun lalu, biar segera melaksanakan update data sekolah tahun pelajaran 2013/2014 mulai tanggal 2 Oktober 2013.
Hasil penjaringan data Dapodikdas, akan segera dipakai untuk perencanaan pengalokasian dan dasar tunjangan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), BSM (Bantuan Siswa Miskin), DAK (Dana Alokasi Khusus), Rehabilitasi Sekolah, Tunjangan Guru, Bantuan Sarana dan Prasarana Sekolah, serta tunjangan kegiatan lainnya.
Advertisement