Kode Etik Guru Indonesia (KEGI) merupakan pemikiran sikap dan sikap dalam melakukan kiprah profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat dan warga negara. Menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang
Dalam pembukaan Kode Etik Guru Indonesia ditulis bahwa peranan guru semakin penting dalam kala global. Hanya melalui bimbingan guru yang profesional, setiap siswa sanggup menjadi sumber daya insan yang berkualitas, kompetetif dan produktif untuk menghadapi persaingan di masa datang.
Untuk melakukan kiprah profesinya guru Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia sebagai pemikiran bersikap dan berperilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai budpekerti dan adat dalam jabatan guru sebagai pendidik putera-puteri bangsa.
Dalam Kode Etik Guru Indonesia yang telah dibentuk oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) ada enam bab utama, diantaranya: (1) Pengertian, tujuan, dan Fungsi Kode Etik Guru Indonesia, (2) Sumpah/Janji Guru Indonesia, (3) Nilai-nilai Dasar dan Nilai-nilai Operasional, (4) Pelaksanaan, Pelanggaran, dan Sanksi, (5) Ketentuan Tambahan, dan (6) Penutup.
Kode Etik Guru Indonesia ini mengatur hubungan antara guru dengan penerima didik, orang tua, masyarakat, teman sejawat, organisasi profesi lainnya, dengan profesinya sendiri. Kode Etik Guru Indonesia mulai 1 Januari 2013 akan mengikat seluruh guru Indonesia. Jika menyalahi instruksi etik tersebut, guru akan dikenai sanksi. Penerapan Kode Etik Guru Indonesia dimaksudkan untuk menjaga profesionalisme guru. Bagi Bapak Ibu yang ingin membaca lebih lengkap isi Kode Etik Guru Indonesia dan mendownloadnya, sanggup klik tautan di bawah ini:
Dalam pembukaan Kode Etik Guru Indonesia ditulis bahwa peranan guru semakin penting dalam kala global. Hanya melalui bimbingan guru yang profesional, setiap siswa sanggup menjadi sumber daya insan yang berkualitas, kompetetif dan produktif untuk menghadapi persaingan di masa datang.
Untuk melakukan kiprah profesinya guru Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia sebagai pemikiran bersikap dan berperilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai budpekerti dan adat dalam jabatan guru sebagai pendidik putera-puteri bangsa.
Dalam Kode Etik Guru Indonesia yang telah dibentuk oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) ada enam bab utama, diantaranya: (1) Pengertian, tujuan, dan Fungsi Kode Etik Guru Indonesia, (2) Sumpah/Janji Guru Indonesia, (3) Nilai-nilai Dasar dan Nilai-nilai Operasional, (4) Pelaksanaan, Pelanggaran, dan Sanksi, (5) Ketentuan Tambahan, dan (6) Penutup.
Kode Etik Guru Indonesia ini mengatur hubungan antara guru dengan penerima didik, orang tua, masyarakat, teman sejawat, organisasi profesi lainnya, dengan profesinya sendiri. Kode Etik Guru Indonesia mulai 1 Januari 2013 akan mengikat seluruh guru Indonesia. Jika menyalahi instruksi etik tersebut, guru akan dikenai sanksi. Penerapan Kode Etik Guru Indonesia dimaksudkan untuk menjaga profesionalisme guru. Bagi Bapak Ibu yang ingin membaca lebih lengkap isi Kode Etik Guru Indonesia dan mendownloadnya, sanggup klik tautan di bawah ini:
Advertisement