Guru bukan PNS dapat disertifikasi, buktinya kini ada pertolongan profesi bagi guru bukan PNS. |
"Guru bukan PNS dapat disertifikasi. Buktinya kan kini ada pertolongan profesi bagi guru bukan PNS. Semua berhak, sesuai peraturan perundang-undangan," kata Pranata yang kutip dari JPNN (12/04/15).
Tunjangan guru bukan PNS sudah cair semenjak beberapa pekan lalu. Menurutnya, ini menunjukan niat pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru di Indonesia sangat besar.
Pranata menegaskan tidak ada larangan bagi guru PNS maupun non PNS untuk disertifikasi. Siapapun yang memenuhi persyaratan, termasuk guru swasta, dapat ikut progran sertifikasi.
Baca juga: Guru Honorer Bisa Ikut Sertifikasi, Ini Syaratnya
"Yang dihentikan ialah mereka yang tidak memenuhi persyaratan ibarat belum S1, bukan guru tetap yayasan, diangkat sebelum 2006, dan sebagainya," tegas Pranata.
Sampai ketika ini, sebanyak 555.467 guru belum tersertifikasi, terdiri dari 116.770 guru dalam jabatan yang diangkat hingga dengan 2005 dan 438.697 guru yang diangkat dalam periode 2006-2015.
Advertisement