Pencairan sumbangan sertifikasi guru triwulan I tahun 2018 akan dilaksanakan paling cepat pada bulan Maret 2018 |
Penyaluran atau pencairan sumbangan sertifikasi guru triwulan I (Januarai, Februari, dan Maret) tahun 2018 akan dilaksanakan paling cepat pada bulan Maret 2018. Tunjangan sertifikasi guru disalurkan ke rekening guru setiap tiga bulan sekali melalui dana transfer daerah. Pembayarannya triwulan I paling lambat dibayarkan antara tanggal 9 hingga 16 April 2018.
Penerima sumbangan sertifikasi guru harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan, utamanya mempunyai beban mengajar minimal 24 jam tatap muka dalam sepekan. Penerbitan SKTP didasarkan pada data yang telah dikirim melalui Dapodik. Bagi guru yang sudah mempunyai akta pendidik ini akan mendapat sumbangan setara dengan satu kali honor pokok.
Guru wajib mengecek secara online kelengkapan data sebagai persyaratan untuk penerbitan SKTP pada warta PTK dengan laman " target="_blank">penerima sumbangan profesi guru, yaitu; beban mengajar 24 jam, rasio siswa guru, masa kerja, golongan, dan honor pokok sebelum SKTP diterbitkan.
Perlu diketahui, walaupun semenjak awal aktivitas pembayaran sumbangan sertifikasi guru triwulan I itu sudah dikeluarkan melalui Petunjuk Teknis, namun kenyataannya sering terlambat dan tidak sesuai anggaran. Pemerintah berharap dengan adanya sumbangan sertifikasi guru dibutuhkan sanggup meningkatkan kualitas dan profesionalisme guru sehingga meningkatkan mutu pendidikan.
Advertisement