'/> Naik Pangkat Guru Wajib Mempunyai Publikasi Ilmiah

Info Populer 2022

Naik Pangkat Guru Wajib Mempunyai Publikasi Ilmiah

Naik Pangkat Guru Wajib Mempunyai Publikasi Ilmiah
Naik Pangkat Guru Wajib Mempunyai Publikasi Ilmiah
Naik Pangkat Guru Wajib Memiliki Publikasi Ilmiah Naik Pangkat Guru Wajib Memiliki Publikasi Ilmiah
Mulai Oktober 2013 guru yang hendak naik pangkat wajib mempunyai angka kredit yang diperoleh dari publikasi ilmiah atau karya inovatif. Kewajiban ini harus dilaksanakan bagi guru yang hendak naik pangkat dari mulai golongan ruang III/b ke III/c dan diatasnya. Sebelumnya hanya guru yang hendak naik golongan ruang dari IV/a ke IV/b saja yang wajib mempunyai angka kredit dari unsur pengembangan profesi atau publikasi ilmiah (karya inovatif).

Kewajiban publikasi ilmiah atau karya inovatif bagi guru yang hendak naik pangkat ini bergotong-royong sudah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 wacana Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Karena perangkat pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya belum simpulan menimbulkan pelaksanaannya ditunda sampai tahun 2013.

Sekarang sesudah masa penundaan peraturan itu habis, maka untuk periode kenaikan pangkat Oktober 2013 guru wajib mempunyai publikasi ilmiah dan atau karya inovatif bagi yang akan naik pangkat dari III/b ke III/c. Sedangkan kenaikan dari III/a ke III/b belum diwajibkan mengumpulkan angka kredit dari publikasi ilmiah.

Seperti dikutip dari fauziep.com (29/06/2013), bagi guru yang akan naik pangkat dari III/b ke III/c harus mengumpulkan mengumpulkan angka kredit dari publikasi ilmiah dan atau karya inovatif sebanyak 4 poin, III/c ke III/d 6 poin, III/d ke IV/a 8 poin, IV/a ke IV/b 12 poin, IV/b ke IV/c 12 poin, IV/c ke IV/d 14 poin, dan IV/d ke IV/e 20 poin.

Jabatan guru selama ini populer sebagai jabatan fungsional yang cepat naik pangkat. Sebagian besar guru sanggup naik pangkat dalam kurun waktu dua tahun sekali. Tetapi biasanya mereka akan parkir di golongan IV/a, alasannya yaitu tidak sanggup mengumpulkan syarat angka kredit pengembangan profesi.

Publikasi karya ilmiah dan atau karya inovatif merupakan bab dari pengembangan keprofesian berkelanjutan. Selain publikasi karya ilmiah dan atau karya inovatif, yang termasuk pengembangan keprofesian berkelanjutan yaitu pengembangan diri.

Saat kesejahteraan guru mulai diperhatikan dengan diberikan proteksi profesi maka tuntutan profesionalisme guru semakin mengemuka. Kewajiban publikasi ilmiah atau karya inovatif bukanlah bermaksud untuk menghambat karier guru, namun justru sebagai upaya meningkatkan profesionalisme guru.
Advertisement

Iklan Sidebar