Penyaluran dukungan profesi guru tahun 2013 menurut Petunjuk Teknis (Juknis) penyaluran dukungan profesi guru, terdapat dua prosedur pembayaran. Bagi seluruh guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) lulusan kegiatan sertifikasi tahun 2006 hingga dengan tahun 2012 dibayarkan melalui dana transfer daerah. Sedangkan penyaluran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dan guru PNS binaan provinsi dan pengawas satuan pendidikan dibayarkan melalui pusat.
Mulai tahun ini, prosedur yang dipakai untuk pelaksanaan pembayaran dukungan profesi melalui DIPA tahun 2013 dilakukan melalui 2 cara yaitu dengan cara sistem digital dan manual. Melalui sistem digital, pemberkasan tidak lagi seluruhnya dilakukan secara manual tetapi dilakukan secara online melalui Dapodik dan PAS (Data Pokok Pendidikan dan Program Aplikasi Sekolah) yang harus diisi dan diperbarui (updated) secara terus menerus.
Tunjangan profesi yang dibayarkan melalui prosedur dana transfer ialah dukungan yang diberikan kepada seluruh guru PNSD, kecuali guru pendidikan agama, yang telah mempunyai akta pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya.
Tunjangan profesi dibayarkan paling banyak 12 (dua belas) bulan dalam satu tahun, serta diberikan kepada seluruh guru PNSD terhitung mulai awal tahun anggaran berikut setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus sertifikasi dan memperoleh Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Tunjangan profesi bagi guru PNS Daerah ialah setara dengan 1 (satu) kali honor pokok sesuai peraturan perundang-undangan bagi guru PNSD yang mempunyai akta pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya sesuai dengan petunjuk teknis ini, dan dikenakan pajak penghasilan. Tunjangan Profesi bersifat tetap selama guru yang bersangkutan melakukan kiprah sebagai guru dengan memenuhi persyaratan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dana untuk pembayaran dukungan profesi bagi guru PNSD bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditransfer ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui prosedur dana transfer daerah. Jika terdapat kelebihan dana setelah realisasi pembayaran dukungan profesi di masing-masing kas kawasan tahun sebelumnya, maka dana tersebut sanggup dipakai sebagai penambah sumber pendanaan tahun sesudahnya untuk pemenuhan kekurangan dukungan profesi.
Tunjangan profesi melalui prosedur transfer diberikan kepada guru PNSD yang telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai peserta dukungan profesi guru PNSD yang melakukan kiprah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selengkapnya, Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru, sanggup dibaca dan didownload di sini.
Mulai tahun ini, prosedur yang dipakai untuk pelaksanaan pembayaran dukungan profesi melalui DIPA tahun 2013 dilakukan melalui 2 cara yaitu dengan cara sistem digital dan manual. Melalui sistem digital, pemberkasan tidak lagi seluruhnya dilakukan secara manual tetapi dilakukan secara online melalui Dapodik dan PAS (Data Pokok Pendidikan dan Program Aplikasi Sekolah) yang harus diisi dan diperbarui (updated) secara terus menerus.
Tunjangan profesi yang dibayarkan melalui prosedur dana transfer ialah dukungan yang diberikan kepada seluruh guru PNSD, kecuali guru pendidikan agama, yang telah mempunyai akta pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya.
Tunjangan profesi dibayarkan paling banyak 12 (dua belas) bulan dalam satu tahun, serta diberikan kepada seluruh guru PNSD terhitung mulai awal tahun anggaran berikut setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus sertifikasi dan memperoleh Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Tunjangan profesi bagi guru PNS Daerah ialah setara dengan 1 (satu) kali honor pokok sesuai peraturan perundang-undangan bagi guru PNSD yang mempunyai akta pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya sesuai dengan petunjuk teknis ini, dan dikenakan pajak penghasilan. Tunjangan Profesi bersifat tetap selama guru yang bersangkutan melakukan kiprah sebagai guru dengan memenuhi persyaratan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dana untuk pembayaran dukungan profesi bagi guru PNSD bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditransfer ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui prosedur dana transfer daerah. Jika terdapat kelebihan dana setelah realisasi pembayaran dukungan profesi di masing-masing kas kawasan tahun sebelumnya, maka dana tersebut sanggup dipakai sebagai penambah sumber pendanaan tahun sesudahnya untuk pemenuhan kekurangan dukungan profesi.
Tunjangan profesi melalui prosedur transfer diberikan kepada guru PNSD yang telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai peserta dukungan profesi guru PNSD yang melakukan kiprah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selengkapnya, Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru, sanggup dibaca dan didownload di sini.
Advertisement