'/> Jadwal Registrasi Calon Pppk Gugusan Guru

Info Populer 2022

Jadwal Registrasi Calon Pppk Gugusan Guru

Jadwal Registrasi Calon Pppk Gugusan Guru
Jadwal Registrasi Calon Pppk Gugusan Guru
Jadwal Pendaftaran Calon PPPK Formasi Guru Jadwal Pendaftaran Calon PPPK Formasi Guru
 Ada 150.669 guru honorer yang akan direkrut menjadi PPPK.
Pemerintah akan membuka registrasi calon PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) pada Februari 2019. Salah satu deretan yang akan dibuka ialah guru. Hal ini dikatakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy dalam rapat kerja adonan Komisi X dewan perwakilan rakyat RI dengan empat kementerian(12/12).

"Sesuai pembicaraan dengan MenPAN-RB, disepakati untuk rekrutmen calon PPPK dari guru honorer ialah Februari. Mudah-mudahan ini dapat terlaksana," kata Mendikbud yang kutip dari JPNN (13/12/18).

Sesuai kesepakatan dengan DPR, ada 150.669 guru honorer kategori 2 (K2) yang akan direkrut menjadi PPPK. Namun, mengingat ada yang belum mempunyai ijazah S1, maka 74.794 guru belum dapat diangkat tahun depan. Mendikbud menjamin, 74.794 guru honorer K2 yang sudah masuk data base itu akan diproses pengangkatannya begitu syarat S1 sudah terpenuhi.

Sementara itu, Ketua Komisi X dewan perwakilan rakyat RI Djoko Udjianto menyampaikan proses pengangkatannya dilakukan sebelum Maret 2019. Untuk tahap awal yang diangkat duluan ialah guru honorer K2 dengan kualifikasi S1. Juga guru honorer yang tidak lolos dalam tes CPNS 2018.

"Yang tidak lolos CPNS 2018 dapat mengikuti seleksi PPPK," kata Joko ketika memimpin raker adonan antara Kemendikbud, KemenPAN-RB, Kemenkeu, dan Kemendagri.

Baca juga: 5 Usulan PGRI Pada Presiden Terkait Guru Honorer

Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmadja membenarkan rencana rekrutmen calon PPPK digelar antara Februari-Maret 2019. Saat ini pihaknya tengah menunggu pertimbangan teknis Kementerian Keuangan terkait anggaran dan jumlah deretan jabatan yang disiapkan.

"Masih dibahas terus. Yang niscaya untuk tenaga guru dan kesehatan akan dibuka. Sedangkan deretan jabatan lain masih dibahas," kata Iwan.

PPPK akan mempunyai kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara. Hanya saja, PPPK tak akan mendapat pensiun layaknya PNS.
Advertisement

Iklan Sidebar