Kapan pemberian profesi dibayarkan, kapan cair dan dikirim ke rekening. Menjadi pertanyaan bagi guru-guru yang sudah bersertifikasi dan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) sudah diterbitkan. Bagi guru yang sudah mempunyai akta pendidik berhak mendapat pemberian setara dengan satu kali honor pokok dibayarkan paling banyak 12 bulan dalam satu tahun.
Bedasarkan Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru 2013, Tunjangan profesi disalurkan kepada rekening guru setiap tiga bulan sekali. Bagi seluruh guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) lulusan jadwal sertifikasi tahun 2006 hingga dengan tahun 2012 dibayarkan melalui dana transfer daerah. Pembayarannya antara tanggal 9 - 16 setiap triwulan. Berikut jadwal pencairan pemberian profesi ke rekening guru:
Dana untuk pembayaran pemberian profesi bagi guru PNSD bersumber dari APBN yang ditransfer ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui prosedur dana transfer daerah. Berdasarkan rekening kas umum tempat melalui bank yang ditunjuk mentransfer dana pemberian profesi kepada rekening masing-masing guru.
Calon peserta pemberian harus memenuhi kriteria, yaitu;
1) Memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)
2) Guru mengajar pada satuan pendidikan binaan Kemendikbud.
3) Memiliki akta pendidik yang telah diberi satu NRG.
4) Memenuhi kewajiban jam mengajar minimal 24 jam per minggu.
Walaupun semenjak awal, jadwal pembayaran pemberian profesi guru sudah dikeluarkan melalui Petunjuk Teknis, tetapi kenyataannya sering terlambat dan tidak sesuai anggaran. Pembayaran pemberian profesi yang ditransfer eksklusif ke kabupaten kota masih bermasalah. Dari segi penyaluran juga yang sering telat dan tidak sesuai anggaran.
Tidak hanya telat namun ada juga pembayaran pemberian profesi kekurangan jumlah dan bulan pembayarannya. Bahkan, yang lebih memprihatinkan ialah terjadi pemotongan pemberian profesi di aneka macam daerah. Pembayaran dengan sistem rapel tiga bulanan menyerupai ketika ini dinilai tidak efektif dalam mendorong upaya peningkatan profesionalitas guru dan mengundang rasa konsumtif guru.
Bedasarkan Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru 2013, Tunjangan profesi disalurkan kepada rekening guru setiap tiga bulan sekali. Bagi seluruh guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) lulusan jadwal sertifikasi tahun 2006 hingga dengan tahun 2012 dibayarkan melalui dana transfer daerah. Pembayarannya antara tanggal 9 - 16 setiap triwulan. Berikut jadwal pencairan pemberian profesi ke rekening guru:
- Triwulan I dibayarkan antara tanggal 9 - 16 April 2013
- Triwulan II dibayarkan antara tanggal 9 - 16 Juli 2013
- Triwulan III dibayarkan antara tanggal 9 - 16 Oktober 2013
- Triwulan IV dibayarkan antara tanggal 9 - 16 Desember 2013
Dana untuk pembayaran pemberian profesi bagi guru PNSD bersumber dari APBN yang ditransfer ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui prosedur dana transfer daerah. Berdasarkan rekening kas umum tempat melalui bank yang ditunjuk mentransfer dana pemberian profesi kepada rekening masing-masing guru.
Calon peserta pemberian harus memenuhi kriteria, yaitu;
1) Memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)
2) Guru mengajar pada satuan pendidikan binaan Kemendikbud.
3) Memiliki akta pendidik yang telah diberi satu NRG.
4) Memenuhi kewajiban jam mengajar minimal 24 jam per minggu.
Walaupun semenjak awal, jadwal pembayaran pemberian profesi guru sudah dikeluarkan melalui Petunjuk Teknis, tetapi kenyataannya sering terlambat dan tidak sesuai anggaran. Pembayaran pemberian profesi yang ditransfer eksklusif ke kabupaten kota masih bermasalah. Dari segi penyaluran juga yang sering telat dan tidak sesuai anggaran.
Tidak hanya telat namun ada juga pembayaran pemberian profesi kekurangan jumlah dan bulan pembayarannya. Bahkan, yang lebih memprihatinkan ialah terjadi pemotongan pemberian profesi di aneka macam daerah. Pembayaran dengan sistem rapel tiga bulanan menyerupai ketika ini dinilai tidak efektif dalam mendorong upaya peningkatan profesionalitas guru dan mengundang rasa konsumtif guru.
Advertisement