Pengumuman hasil tes seleksi CPNS akan dilaksanakan 4 Desember 2013. |
Pengumuman hasil tes seleksi CPNS 2013 akan dilansir melalui situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan situs resmi instansi penyelenggara penerimaan CPNS 2013. Saat ini masih berlangsung proses koreksi dan evaluasi yang dilakukan di pusat. Daerah hanya berfungsi sebagai penyelenggara ujian semata.
Hasil tes CPNS sendiri ditentukan dari nilai ambang batas atau passing grade. Artinya, peserta tes CPNS yang poinnya di atas passing grade, berpeluang diterima. Lolos passing grade tidak berarti otomatis diterima. Nilai yang tertinggilah yang berpeluang besar diterima sesuai dengan jumlah gugusan yang dibutuhkan.
Passing grade untuk ujian LJK (Lembar Jawaban Komputer) dengan CAT (Computer Assisted Test) berbeda. Yang lebih penting lagi, untuk gugusan tertentu, seseorang tidak hanya harus lolos Tes Kompetensi Dasar (TKD), tetapi juga harus lolos Tes Kompetensi Bidang (TKB). Peserta yang lolos TKD, akan gagal menjadi PNS kalau gagal dalam TKB.
Materi TKB disusun sesuai dengan gugusan jabatan. Soal TKB CPNS 2013 disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional tertentu. Tes ini untuk mengukur kemampuan atau keterampilan peserta ujian CPNS sesuai dengan kompetensi jabatan yang dibutuhkan. Sehingga bahan soal TKB untuk jabatan yang satu berbeda dengan jabatan yang lain.
Advertisement