Bagi guru yang mempunyai jam mengajar kurang dari 24 jam dalam seminggu berkewajiban mengembalikan uang tunjangan sertifikasi yang telah diterimanya. Seperti yang terjadi di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, ada empat orang guru di kota itu yang wajib mengembalikan uang derma sertifikasi.
"Kewajiban mengembalikan uang sertifikasi tersebut alasannya keempat guru tersebut dianggap mengajar kurang dari 24 jam dalam seminggu" kata Nor Ifansyah, Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kota Banjarmasin dikutip dari Antara (30/07/2013).
Kebijakan pengembalian uang derma sertifikasi ini merupakan rekomendasi dari Inspektorat Jenderal Diknas sesudah petugas Diknas Kota Banjarmasin memantau ke beberapa sekolah menengah atas di kota ini.
Dari 33 guru ditanya dan dijadikan sampel ditemukan empat orang dinyatakan tidak memenuhi jumlah jam mengajar yang disyaratkan, ialah minimal 24 jam seminggu. Mereka harus mengembalikan sebagian uang derma sertifikasi yang sudah diterima.
Selain jumlah mengajar minimal harus 24 jam dalam seminggu, jam mengajar pada bidang studinyanya juga harus sesuai dengan bidang studi sertifikasinya. Bagi guru yang disekolahnya kekurangan jam mengajar, maka ia harus pindah ke sekolah lain, atau mengajar di sekolah lain sesuai studinya dengan status tenaga honor.
Ketentuan mengajar minimal 24 jam per minggu sebagai syarat untuk mendapat derma profesi sertifikasi sudah pernah ditolak Republik Indonesia (PGRI). Kebijakan ini dinilai merugikan guru, ketentuan tersebut tidak mungkin terpenuhi kalau jam mengajar guru yang dihitung hanya tatap muka dalam kelas.
"Kewajiban mengembalikan uang sertifikasi tersebut alasannya keempat guru tersebut dianggap mengajar kurang dari 24 jam dalam seminggu" kata Nor Ifansyah, Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kota Banjarmasin dikutip dari Antara (30/07/2013).
Kebijakan pengembalian uang derma sertifikasi ini merupakan rekomendasi dari Inspektorat Jenderal Diknas sesudah petugas Diknas Kota Banjarmasin memantau ke beberapa sekolah menengah atas di kota ini.
Dari 33 guru ditanya dan dijadikan sampel ditemukan empat orang dinyatakan tidak memenuhi jumlah jam mengajar yang disyaratkan, ialah minimal 24 jam seminggu. Mereka harus mengembalikan sebagian uang derma sertifikasi yang sudah diterima.
Selain jumlah mengajar minimal harus 24 jam dalam seminggu, jam mengajar pada bidang studinyanya juga harus sesuai dengan bidang studi sertifikasinya. Bagi guru yang disekolahnya kekurangan jam mengajar, maka ia harus pindah ke sekolah lain, atau mengajar di sekolah lain sesuai studinya dengan status tenaga honor.
Ketentuan mengajar minimal 24 jam per minggu sebagai syarat untuk mendapat derma profesi sertifikasi sudah pernah ditolak Republik Indonesia (PGRI). Kebijakan ini dinilai merugikan guru, ketentuan tersebut tidak mungkin terpenuhi kalau jam mengajar guru yang dihitung hanya tatap muka dalam kelas.
Advertisement