'/> Gaji Pokok Pns Tahun 2018 Sesuai Pp Yang Terakhir

Info Populer 2022

Gaji Pokok Pns Tahun 2018 Sesuai Pp Yang Terakhir

Gaji Pokok Pns Tahun 2018 Sesuai Pp Yang Terakhir
Gaji Pokok Pns Tahun 2018 Sesuai Pp Yang Terakhir
Tabel honor pokok PNS tahun 2018 sesuai PP nomor 30 tahun 2015.
Pemerintah berencana menaikan honor Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN). Saat ini pemerintah sedang melaksanakan kajian untuk memilih angka kenaikan gaji. Penyusunan konsep kenaikan honor pokok abdi negara itu dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa sudah lebih dari 2 (dua) tahun PNS tidak memperoleh kenaikan honor pokok.

Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS sebagai pengganti PP Gaji PNS sebelumnya, yakni PP No. 7 Tahun 1977 wacana Peraturan Gaji PNS yang terakhir diubah dengan PP No. 30 tahun 2015, masih juga belum ditetapkan. Pada tahun ini, pemerintah masih memakai PP No. 30 tahun 2015 sebagai pola untuk memilih nominal honor PNS.

Jika melihat dari lampiran PP tersebut, PNS golongan IA dengan nol tahun masa kerja diberi honor Rp 1.486.500. Sedangkan paling tinggi yaitu Golongan ID dengan honor Rp 2.558.700. Kemudian PNS golongan IIA paling rendah mendapatkan honor Rp 1.926.000. Paling tinggi, golongan IID, mendapatkan honor Rp 3.638.200.

Sedangkan untuk golongan IIIA dengan nol tahun masa kerja, PNS digaji sebesar Rp 2.456.700. Sedangkan untuk golongan IIID paling tinggi digaji Rp 4.568.800. Terakhir, golongan IVA paling rendah digaji Rp 2.899.500. Sedangkan untuk Golongan IVE tertinggi digaji Rp 5.620.300.

BKN telah memberikan bahwa tidak ada denah kenaikan honor PNS tahun 2018. Akan tetapi, PNS diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar honor pokok sesuai dengan PP No. 25 Tahun 2017. Kebijakan tersebut dilatarbelakangi antara lain oleh beban keuangan negara jawaban kenaikan honor pokok PNS yang terkait dengan beban pensiun yang semakin meningkat.

Baca: Cek Gaji Pensiun dan Tunjangan Hari Tua Guru PNS

Kebijakan THR PNS sudah berlangsung semenjak 2016 dan THR sendiri berbeda dengan honor ke-13, di mana THR hanya terdiri dari honor pokok saja, sementara untuk honor ke-13 terdiri dari honor pokok, sumbangan keluarga, sumbangan jabatan atau sumbangan umum, dan sumbangan kinerja.

Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan menyampaikan pengajuan seruan kenaikan honor pokok PNS mencakup analisis kebutuhan anggaran berikut simulasi efek fiskalnya, yang akan dibahas dalam lembaga antar-kementerian/lembaga. Selain itu, pengusulan tersebut juga mempertimbangkan bahwa sudah lebih dari dua tahun PNS tidak memperoleh kenaikan honor pokok.

"Jika usulan kenaikan honor pokok tahun 2019 disetujui, selanjutnya akan dituangkan dalam Nota Keuangan serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) pada tahun 2019," kata Ridwan yang kutip dari Tempo (07/0318).
Advertisement

Iklan Sidebar