Kurikulum Baru yang oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan diterapkan Juli 2013 mendatang masih saja menuai penolakan. Jum'at (15/03/2013) Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Koalisi Pendidikan menyerahkan petisi penolakan Kurikulum Baru 2013.
Petisi perihal penolakan atas konsep perubahan kurikulum yang digagas oleh Kemdikbud itu telah ditanda tangani oleh lebih 1500 orang. Petisi itu telah diserakan penggagas ICW kepada Mendikbud Muhammad Nuh, semoga menjadi materi penilaian perubahan kurikulum.
"Setidaknya ada delapan alasan petisi Tolak Kurikulum 2013 ini," kata Koordinator Monitoring Kebijakan Publik ICW, Febri Hendri dikutip dari JPNN.com. Kedelapan alasan Kurikulum Baru 2013 harus ditolak antara lain:
1. Kebijakan perubahan kurikulum terburu-buru
Proses perumusan kebijakan perubahan kurikulum tidak berkala dan terburu-buru. Pemerintah sudah akan melaksanakan Kurikulum Baru pada tahun pemikiran gres 2013/2014. Padahal, banyak guru yang belum dibekali dengan pengetahuan Kurikulum Baru yang akan diterapkan itu.
2. Perubahan kurikulum tidak mengacu SNP
Mekanisme perubahan kurikulum tidak mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP). Padahal, Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dengan terang telah mengamanatkan pemerintah untuk membuatkan kurikulum dengan mengacu kepada SNP.
3. Pemerintah tidak mengevaluasi kurikulum sebelumnya
Pemerintah ditengarai tidak melaksanakan penilaian terlebih dahulu terhadap kurikulum sebelumnya yaitu Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang telah diterapkan semenjak tahun 2006, tapi sekarang ingin mengubah kurikulum tersebut menjadi Kurikulum 2013.
4. Kurikulum 2013 cenderung mematikan kreatifitas guru
Kurikulum 2013 cenderung mematikan kreatifitas guru dan tidak mempertimbangkan konteks budaya lokal. Kurikulum Baru ini sama saja membodohkan guru alasannya guru-guru tidak lagi menciptakan silabus dan LKS dikarenakan telah disiapkan oleh kemdikbud
5. Target pembinaan master teacher terlalu ambisius
Menurut Febri, alasan kelima menolak Kurikulum Baru 2013 adalah sasaran pembinaan master teacher terlalu ambisius, sementara buku untuk guru belum dicetak. Guru yang harus disiapkan itu jumlahnya ratusan ribu.
6. Anggaran Kurikulum 2013 yang sangat besar
Anggaran Kurikulum Baru 2013 mencapai angka yang sangat besar, yaitu Rp 2,49 triliun. Tapi lebih dari setengahnya atau Rp 1,3 triliun, akan dipakai untuk proyek pengadaan buku yang berpotensi dikorupsi. Sementara, sudah menjadi diam-diam umum bahwa pengadaan buku yaitu lahan basah.
7. Pemerintah belum mengeluarkan dokumen Kurikulum 2013
Sampai dikala ini pemerintah belum mengeluarkan dokumen kurikulum 2013 resmi. Hal ini memunculkan pertanyaan, bagaimana penyusunan buku sanggup dilakukan jikalau dokumen kurikulum 2013 saja hingga dikala ini belum resmi?
8. Pengadaan buku Kurikulum 2013 yaitu proyek pemborosan
Pengadaan buku untuk Kurikulum 2013 merupakan proyek pemborosan. Pasalnya, setiap tahun semenjak 2008, pemerintah aktif membeli hak cipta buku untuk buku sekolah elektronik (BSE). Jika memang perubahan kurikulum 2013 sudah direncanakan semenjak 2010, seharunya pemerintah tidak melaksanakan pemborosan dengan membeli hak cipta buku yang sanggup diganti dengan buku Kurikulum 2013.
Petisi perihal penolakan atas konsep perubahan kurikulum yang digagas oleh Kemdikbud itu telah ditanda tangani oleh lebih 1500 orang. Petisi itu telah diserakan penggagas ICW kepada Mendikbud Muhammad Nuh, semoga menjadi materi penilaian perubahan kurikulum.
"Setidaknya ada delapan alasan petisi Tolak Kurikulum 2013 ini," kata Koordinator Monitoring Kebijakan Publik ICW, Febri Hendri dikutip dari JPNN.com. Kedelapan alasan Kurikulum Baru 2013 harus ditolak antara lain:
1. Kebijakan perubahan kurikulum terburu-buru
Proses perumusan kebijakan perubahan kurikulum tidak berkala dan terburu-buru. Pemerintah sudah akan melaksanakan Kurikulum Baru pada tahun pemikiran gres 2013/2014. Padahal, banyak guru yang belum dibekali dengan pengetahuan Kurikulum Baru yang akan diterapkan itu.
2. Perubahan kurikulum tidak mengacu SNP
Mekanisme perubahan kurikulum tidak mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP). Padahal, Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dengan terang telah mengamanatkan pemerintah untuk membuatkan kurikulum dengan mengacu kepada SNP.
3. Pemerintah tidak mengevaluasi kurikulum sebelumnya
Pemerintah ditengarai tidak melaksanakan penilaian terlebih dahulu terhadap kurikulum sebelumnya yaitu Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang telah diterapkan semenjak tahun 2006, tapi sekarang ingin mengubah kurikulum tersebut menjadi Kurikulum 2013.
4. Kurikulum 2013 cenderung mematikan kreatifitas guru
Kurikulum 2013 cenderung mematikan kreatifitas guru dan tidak mempertimbangkan konteks budaya lokal. Kurikulum Baru ini sama saja membodohkan guru alasannya guru-guru tidak lagi menciptakan silabus dan LKS dikarenakan telah disiapkan oleh kemdikbud
5. Target pembinaan master teacher terlalu ambisius
Menurut Febri, alasan kelima menolak Kurikulum Baru 2013 adalah sasaran pembinaan master teacher terlalu ambisius, sementara buku untuk guru belum dicetak. Guru yang harus disiapkan itu jumlahnya ratusan ribu.
6. Anggaran Kurikulum 2013 yang sangat besar
Anggaran Kurikulum Baru 2013 mencapai angka yang sangat besar, yaitu Rp 2,49 triliun. Tapi lebih dari setengahnya atau Rp 1,3 triliun, akan dipakai untuk proyek pengadaan buku yang berpotensi dikorupsi. Sementara, sudah menjadi diam-diam umum bahwa pengadaan buku yaitu lahan basah.
7. Pemerintah belum mengeluarkan dokumen Kurikulum 2013
Sampai dikala ini pemerintah belum mengeluarkan dokumen kurikulum 2013 resmi. Hal ini memunculkan pertanyaan, bagaimana penyusunan buku sanggup dilakukan jikalau dokumen kurikulum 2013 saja hingga dikala ini belum resmi?
8. Pengadaan buku Kurikulum 2013 yaitu proyek pemborosan
Pengadaan buku untuk Kurikulum 2013 merupakan proyek pemborosan. Pasalnya, setiap tahun semenjak 2008, pemerintah aktif membeli hak cipta buku untuk buku sekolah elektronik (BSE). Jika memang perubahan kurikulum 2013 sudah direncanakan semenjak 2010, seharunya pemerintah tidak melaksanakan pemborosan dengan membeli hak cipta buku yang sanggup diganti dengan buku Kurikulum 2013.
Advertisement