Prioritas utama penggunaan dana BOS untuk kegiatan operasional sekolah. |
Mulai tahun anggaran 2012 dana BOS disalurkan dengan melalui pemerintah provinsi. Penyaluran dana BOS dilakukan setiap periode 3 bulanan, yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember. Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan untuk SD/SDLB Rp 580.000,-/siswa/tahun.
Prioritas utama penggunaan dana BOS yaitu untuk kegiatan operasional sekolah. Penggunaan dana BOS berdasarkan Petunjuk Teknis sanggup dipakai untuk 13 jenis komponen berikut ini:
- Pembelian/penggandaan buku teks pelajaran. Jenis buku yang dibeli/digandakan untuk SD yaitu satu buku, yaitu Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan, sedangkan Sekolah Menengah Pertama sebanyak 2 buku yaitu (a) Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan dan (b) Seni Budaya dan Ketrampilan. Jika buku dimaksud belum ada di sekolah/belum mencukupi sebanyak jumlah siswa, maka sekolah wajib membeli/menggandakan sebanyak jumlah siswa. Jika jumlah buku telah terpenuhi satu siswa satu buku, baik yang telah dibeli dari dana BOS maupun dari Pemerintah Daerah, maka sekolah tidak harus memakai dana BOS untuk pembelian/ penggandaan buku tersebut. Selain daripada itu, dana BOS juga boleh untuk membeli buku teks pelajaran lainnya yang belum mencukupi sejumlah siswa.
- Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru, yaitu biaya pendaftaran, penggandaan formulir, manajemen pendaftaran, dan registrasi ulang, pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan, serta kegiatan lain yang berkaitan pribadi dengan kegiatan tersebut (misalnya untuk fotocopy, konsumsi panitia, dan uang lembur dalam rangka penerimaan siswa baru, dan lainnya yang relevan);
- Pembiayaan kegiatan pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan, pemantapan persiapan ujian, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dan sejenisnya (misalnya untuk gaji jam mengajar embel-embel di luar jam pelajaran, biaya transportasi dan fasilitas siswa/guru dalam rangka mengikuti lomba, fotocopy, membeli alat olah raga, alat kesenian dan biaya registrasi mengikuti lomba);
- Pembiayaan ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil mencar ilmu siswa (misalnya untuk fotocopi/ penggandaan soal, gaji koreksi ujian dan gaji guru dalam rangka penyusunan rapor siswa);
- Pembelian bahan-bahan habis pakai ibarat buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, materi praktikum, buku induk siswa, buku inventaris, langganan koran/majalah pendidikan, minuman dan camilan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah, serta pengadaan sparepart alat kantor;
- Pembiayaan langganan daya dan jasa, yaitu listrik, air, telepon, internet, termasuk untuk pemasangan gres jikalau sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus di sekolah yang tidak ada jaringan listrik, dan jikalau sekolah tersebut memerlukan listrik untuk proses mencar ilmu mengajar di sekolah, maka diperkenankan untuk membeli genset;
- Pembiayaan perawatan sekolah, yaitu pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela, perbaikan mebeler, perbaikan sanitasi sekolah, perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya;
- Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer. Untuk sekolah SD diperbolehkan untuk membayar gaji tenaga yang membantu manajemen BOS;
- Pengembangan profesi guru ibarat pelatihan, KKG/MGMP dan KKKS/MKKS. Khusus untuk sekolah yang memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama tidak diperkenankan memakai dana BOS untuk peruntukan yang sama;
- Pemberian pertolongan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi problem biaya transport dari dan ke sekolah. Jika dinilai lebih ekonomis, sanggup juga untuk membeli alat transportasi sederhana yang akan menjadi barang inventaris sekolah (misalnya sepeda, bahtera penyeberangan, dll);
- Pembiayaan pengelolaan BOS ibarat alat tulis kantor (ATK termasuk tinta printer, CD dan flash disk), penggandaan, surat-menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT Pos;
- Pembelian komputer (desktop/work station) dan printer untuk kegiatan mencar ilmu siswa, masing-masing maksimum 1 unit dalam satu tahun anggaran;
- Bila seluruh komponen 1 s.d 12 di atas telah terpenuhi pendanaannya dari BOS dan masih terdapat sisa dana, maka sisa dana BOS tersebut sanggup dipakai untuk membeli alat peraga, media pembelajaran, mesin ketik, peralatan UKS dan mebeler sekolah.
Advertisement