Tahun aliran gres segera dimulai, sekolah mulai membuka registrasi siswa baru. Penerimaan siswa gres merupakan bab dari manajemen kesiswaan. Kegiatan ini mengatur kegiatan-kegiatan siswa dari mulai masuk sekolah hingga lulus.
Penerimaan siswa gres merupakan acara yang mengatur siswa melalui rangkaian prosedur. Kegiatan penerimaan siswa gres diawali dengan pembentukan panitia, rapat penentuan siswa baru, pemasangan pengumuman, registrasi siswa baru, penentuan siswa yang diterima dan registrasi siswa yang diterima.
Salah satu instrumen yang biasa dipakai untuk penerimaan siswa gres yakni Formulir Pendaftaran. Dengan formulir ini, panitia penerimaan siswa gres bisa mendapat data anak dan orang bau tanah (wali). Contoh formulir registrasi masuk SD (SD), bisa Anda download di bawah ini;
Formulir registrasi di atas hanyalah contoh, bagi Bapak Ibu yang mendownloadnya bisa mengubahnya diadaptasi dengan data yang diharapkan sekolah. Format formulir registrasi masuk SD yakni MS Word, sehingga gampang untuk mengeditnya.
Untuk jenjang pendidikan dasar, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 untuk masuk SD tidak perlu memakai tes. Semisal kalau dilakukan tes baca, tulis dan berhitung, itu hanya untuk pemetaan kemampuan siswa baru, bukan menjadi dasar penerimaan.
Penerimaan siswa gres merupakan acara yang mengatur siswa melalui rangkaian prosedur. Kegiatan penerimaan siswa gres diawali dengan pembentukan panitia, rapat penentuan siswa baru, pemasangan pengumuman, registrasi siswa baru, penentuan siswa yang diterima dan registrasi siswa yang diterima.
Salah satu instrumen yang biasa dipakai untuk penerimaan siswa gres yakni Formulir Pendaftaran. Dengan formulir ini, panitia penerimaan siswa gres bisa mendapat data anak dan orang bau tanah (wali). Contoh formulir registrasi masuk SD (SD), bisa Anda download di bawah ini;
Formulir registrasi di atas hanyalah contoh, bagi Bapak Ibu yang mendownloadnya bisa mengubahnya diadaptasi dengan data yang diharapkan sekolah. Format formulir registrasi masuk SD yakni MS Word, sehingga gampang untuk mengeditnya.
Untuk jenjang pendidikan dasar, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 untuk masuk SD tidak perlu memakai tes. Semisal kalau dilakukan tes baca, tulis dan berhitung, itu hanya untuk pemetaan kemampuan siswa baru, bukan menjadi dasar penerimaan.
Advertisement