'/> Cara Mendapat Derma Siswa Miskin (Bsm)

Info Populer 2022

Cara Mendapat Derma Siswa Miskin (Bsm)

Cara Mendapat Derma Siswa Miskin (Bsm)
Cara Mendapat Derma Siswa Miskin (Bsm)
Untuk mendapat Bantuan Siswa Miskin (BSM) keluarga peserta Kartu Perlindungan Sosial (KPS) membawa KPS (Kartu BSM) dan Kartu Keluarga (KK) ke sekolah daerah siswa atau anaknya terdaftar. Apabila Kepala Keluarga tidak mempunyai KK atau Nama Kepala Keluarga tidak sama dengan nama di KK sanggup diganti dengan Surat Keterangan dari Ketua RT atau Kepala Desa.

Setelah keluarga peserta KPS mendaftarkan BSM anaknya ke sekolahnya, Kepala Sekolah harus menciptakan rekapitulasi peserta BSM di sekolah masing-masing untuk kemudian disampaikan kepada Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di wilayahnya.

Pada selesai Agustus hingga selesai November 2013 akan dikeluarkan Surat Keputusan Penetapan Penerima Program BSM oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) serta Kementerian Agama (Kemenag).

Selanjutnya pada selesai September hingga awal Desember 2013, dana BSM sanggup diambil di Lembaga Penyalur. Untuk pengambilan dana BSM membawa dokumen pendukung ibarat Surat Pemberitahuan Penerima BSM dari Kepala Sekolah, serta bukti Identitas lain, ibarat Akte Kelahiran atau, Kartu Keluarga atau Rapor atau Ijazah.

Seperti lansir dari JPNN.com (05/10/2013), Kepala Sekolah bersama Komite Sekolah juga sanggup mengusulkan siswa selain dari keluarga peserta KPS untuk mendapat BSM dengan dimasukkan ke dalam Formulir Rekapitulasi Usulan.

Siswa yang diajukan peserta BSM di luar prosedur KPS setidaknya harus memenuhi salah satu syarat, yakni orangtua siswa terdaftar sebagai Peserta Program Keluarga Harapan, siswa terancam putus sekolah alasannya yakni kesulitan biaya, siswa yatim, piatu atau yatim piatu, serta siswa berasal dari korban musibah, kelainan fisik berasal atau dari Rumah Tangga Miskin atau mempunyai 3 (tiga) saudara yang berusia di bawah 18 tahun.

Pihak Sekolah atau Madrasah dihentikan menolak orang bau tanah siswa miskin yang mendaftarkan anaknya dengan membawa persyaratan lengkap. Bila pihak Sekolah ataupun Madrasah menolak orang bau tanah siswa miskin sanggup melaporkan ke Dinas Pendidikan. Pelaporan juga sanggup melalui SMS 1708 dengan mengetik: KPS (spasi) Nomor KPS (spasi) isi aduan. Atau sanggup juga melalui website www.lapor.ukp.go.id.
Advertisement

Iklan Sidebar