'/> Cara Daftar Nuptk Gres Online Di Padamu Negeri

Info Populer 2022

Cara Daftar Nuptk Gres Online Di Padamu Negeri

Cara Daftar Nuptk Gres Online Di Padamu Negeri
Cara Daftar Nuptk Gres Online Di Padamu Negeri
Cara Daftar NUPTK Baru Online di Padamu Negeri Cara Daftar NUPTK Baru Online di Padamu Negeri
Kabar besar hati bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), yakni guru yang belum mempunyai NUPTK. BPSDMPK-PMP telah membuka pendaftaran atau pengajuan NUPTK Baru secara online melalui layanan Padamu Negeri. Tepatnya semenjak tanggal 24 Juni 2013, pendaftaran atau pendaftaran PTK yang ingin mendapatkan NUPTK Baru sudah dimulai. NUPTK berhak dimiliki semua PTK baik PNS maupun Non PNS yang telah memenuhi syarat.

Proses pendaftaran NUPTK Baru dimulai dengan pendaftaran PTK dengan mengisi Formulir A05 (khusus untuk guru) biar mendapatkan PegID (Pegawai Register ID). Setelah proses pendaftaran PTK selesai dan memenuhi syarat, gres dilanjutkan ke proses pengajuan NUPTK Baru. Untuk lebih jelas, berikut langkah-langkah Pengajuan NUPTK Baru online untuk guru, ibarat dilansir dari padamu.kemdikbud.go.id.

1. Download Formulir A05.
2. Isi formulir dan minta tanda tangan kepala sekolah dan cap stempel dari sekolah.
3. Lampirkan berkas persyaratan lain (Copy ijasah SD dan pendidik terakhir, Kartu Keluarga (KK), dan SK Pengangkatan).
4. Serahkan formulir dan berkas-berkas tersebut kepada operator sekolah.
5. Operator sekolah melaksanakan login di padamu.siap.web.id memakai akun sekolah.
6. Pilih sajian pengajuan NUPTK, isi data guru sesuai dengan formulir yang diberikan oleh guru (dilakukan oleh Operator Sekolah).
7. Operator sekolah mencetak Tanda Bukti Registrasi Lv1 (Surat S02c) dan di serahkan kepada guru yang bersangkutan.
8. Pada Tanda Bukti Registrasi Lv1 (Surat S02c) yang diberikan kepada guru bersangkutan terdapat Peg Id atau User Id dan instruksi aktivasi yang sifatnya rahasia.
9. Guru yang mengajukan NUPTK Baru tersebut kemudian mengunjungi padamu.siap.web.id untuk melaksanakan aktivasi akun dan login.
10. Guru bersangkutan mengisi Formulir dan Kuisioner dan melengkapai berkas.
11. Cetak Pengajuan VerVal Registrasi Lv2 (Surat S03a), kemudian menyerahkan kembali surat tersebut ke oparator sekolah dan menunggu proses dan mendapatkan tanda bukti pendaftaran PTK Lv2 (surat S05a).

Pengajuan NUPTK Baru online di Padamu Negeri ini hanya untuk guru yang mengajar di sekolah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Guru tersebut mempunyai status kepegawaian PNS/CPNS maupun Non PNS. Bagi guru Non PNS yang bertugas di sekolah negeri dibuktikan dengan SK pengangkatan dari Bupati/Walikota. Sedangkan bagi guru yang bertugas di sekolah swasta mempunyai SK pengangkatan guru tetap yayasan (GTY) selama 4 tahun berturut-turut.
Advertisement

Iklan Sidebar