'/> Cara Cek Sumbangan Fungsional Guru Di P2tk

Info Populer 2022

Cara Cek Sumbangan Fungsional Guru Di P2tk

Cara Cek Sumbangan Fungsional Guru Di P2tk
Cara Cek Sumbangan Fungsional Guru Di P2tk
Tunjangan fungsional yaitu tunjangan yang diberikan kepada guru bukan PNS. Program proteksi subsidi ini diberikan kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (yayasan).

Besarnya tunjangan fungsional yaitu Rp.300.000 per bulan dan diberikan setiap 6 bulan sekali. Sumber dana untuk pembiayaan jadwal tunjangan fungsional guru berasal dari APBN. Pemberian Tunjangan Fungsional ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru.

Penyaluran subsidi tunjangan fungsional bagi guru bukan PNS jenjang Taman Kanak-kanak dibayarkan melalui Direktorat P2TK PAUDNI, bagi guru jenjang SD-SMP dibayarkan melalui Direktorat P2TK Dikdas, dan bagi guru jenjang SMA/SMK dibayarkan melalui Direktorat P2TK Dikmen.

Mekanisme yang dipakai untuk pelaksanaan pembayaran subsidi tunjangan fungsional tidak hanya dilakukan melalui secara manual menyerupai tahun kemudian tetapi juga dengan sistem digital melalui Data pokok pendidikan (Dapodik).

Cara untuk mengetahui atau mengecek apakah SK Tunjangan Fungsional sudah terbit atau belum sanggup dilihat di website yang beralamat di Direktorat P2TK Dikdas. Cara ini sama dengan cara untuk mengecek SK Tunjangan Profesi (SKTP) bagi guru yang sudah sertifikasi.

Cara Cek SK Tunjangan Fungsional
1. Kunjungi salah satu link berikut ini:
  • http://223.27.144.195:8081/
  • http://223.27.144.195:8082/
  • http://223.27.144.195:8083/
  • http://223.27.144.195:8084/
  • http://223.27.144.195:8085/

2. Login di form dengan memasukan NUPTK dan passwordnya berupa tanggal lahir (format: YYYYMMDD)

3. Setelah klik login dan berhasil masuk akan muncul Data Guru dan status SK Tunjangan Fungsional

Cara Cek Tunjangan Fungsional Guru di P2TK
Kriteria guru akseptor Tunjangan Fungsional yaitu Guru bukan PNS yang memenuhi kewajiban melakukan kiprah paling sedikit 24 jam tatap muka per-minggu yang dibuktikan dalam sistem Dapodik. Guru dalam jabatan yang berkualiafikasi minimal S-1/D-IV. Memiliki NUPTK dan belum menerima tunjangan profesi. Untuk Buku panduan pelaksanaan proteksi subsidi tunjangan fungsional bagi guru bukan PNS sanggup diunduh di sini.
Advertisement

Iklan Sidebar