'/> Berapa Usang Dan Biaya Sertifikasi Guru Ppg 2016?

Info Populer 2022

Berapa Usang Dan Biaya Sertifikasi Guru Ppg 2016?

Berapa Usang Dan Biaya Sertifikasi Guru Ppg 2016?
Berapa Usang Dan Biaya Sertifikasi Guru Ppg 2016?
Berapa Lama dan Biaya Sertifikasi Guru PPG  Berapa Lama dan Biaya Sertifikasi Guru PPG 2016?
Lama Sertifikasi Guru melalui PPG yaitu 165 hari atau 5,5 bulan. Guru harus membayar sendiri biayanya.
Sertifikasi guru tahun 2016 memakai dua pola, yakni: Sertifikasi guru tahun 2016 memakai 2 pola, yakni Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dan teladan Sertifikasi Guru Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG). PLPG hanya dapat diikuti oleh guru yang telah mengajar sebelum 31 Desember 2005, sedangkan guru yang diangkat sesudah itu, harus mengikuti SG-PPG. Berikut persyaratan penerima SG-PPG tahun 2016:

a.Memiliki Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap Yayasan (memiliki NUPTK).

b.Guru di bawah training Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum mempunyai akta pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah.

c.Memenuhi skor minimal UKG yang ditetapkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG). Tahun 2016 (min. 55)

d.Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah.

Berapa Lama SG-PPG atau PPG Dalam Jabatan?

SG-PPG tetap dilaksanakan di kampus Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Pola ini dilaksanakan dengan mekanisme: in on in on, yaitu: in di kampus selama 20 hari untuk melakukan workshop ke-1, on kembali ke sekolah daerah kiprah untuk melakukan PPL-1 selama 1,5 bulan, in di kampus selama 25 hari untuk workshop ke-2, dan on kembali ke sekolah daerah kiprah untuk melakukan PPL-2 selama 2 bulan. Lama SG-PPG yaitu 165 hari atau 5,5 bulan.

Baca Juga: Berapa Biaya SG-PPG atau PPG Dalam Jabatan?

Mulai 1 Januari 2016 guru harus membayar sendiri untuk biaya sertifikasi profesi. Biaya sertifikasi melalui teladan PPG yang harus dibayar guru menurut taksiran kalangan perguruan tinggi tinggi yaitu Rp 7 juta per semester. Bagi guru Taman Kanak-kanak dan SD biaya proses sertifikasi sekitar Rp 7 juta. Sedangkan untuk guru SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan mencapai 14 juta.

Guru dalam jabatan yang gres bekerja per 1 Januari 2006 berjumlah 547.154 orang guru. Mereka inilah yang harus menanggung biaya sertifikasinya sendiri-sendiri. Meskipun sesudah mendapat akta profesi, guru berhak mendapat Tunjangan Profesi Guru (TPG), kebijakan ini memang dapat memicu polemik di kalangan guru.
Advertisement

Iklan Sidebar