'/> Beban Kolaborasi Dengan Pns Tapi Honor Guru Honorer Rendah

Info Populer 2022

Beban Kolaborasi Dengan Pns Tapi Honor Guru Honorer Rendah

Beban Kolaborasi Dengan Pns Tapi Honor Guru Honorer Rendah
Beban Kolaborasi Dengan Pns Tapi Honor Guru Honorer Rendah
Beban Kerja Sama dengan PNS tapi Gaji Guru Honorer Rendah Beban Kerja Sama dengan PNS tapi Gaji Guru Honorer Rendah
Harusnya honor mereka bisa diadaptasi dengan kinerja dan profesionalnya dalam bekerja.

Pemerintah diminta jangan hanya memikirkan kesejahteraan guru PNS saja, guru honor juga harus menjadi perhatian pemerintah. Guru honor itu ialah guru yang benar-benar berjuang tanpa tanda jasa. Sebab, beban kerja guru honor itu sama dengan guru PNS, tetapi honor mereka sangat rendah. Hal ini dikatakan Pemerhati Pendidikan Jakiman.

"Jadi pemerintah juga harus memikirkan kesejahteraan mereka (honorer, red). Harusnya honor mereka bisa diadaptasi dengan kinerja dan profesionalnya dalam bekerja," kata laki-laki yang juga Penasihat PGRI Kota Pekanbaru yang kutip dari Riau Pos (15/03/19).

Menurut honor guru honor itu sangat rendah, tidak sesuai dengan beban kerja. Sementara mereka harus dituntut profesional sama dengan guru PNS. Hal ini disampaikan terkait pemerintah Kota Pekanbaru yang menghapus dukungan perbaikan penghasilan alias TPP ribuan guru bersertifikasi.

"Kalau bisa guru honor itu gajinya disesuaikanlah dengan UMR. Nggak mungkin lebih besar honor seorang pembantu daripada seorang guru honor," kata Jakiman.

Karena, berdasarkan hukum dan ketentuannya kata Jakiman, tidak ada sinyal-sinyal hukum yang dilanggar. TPP itu menurutnya wajib dibayarkan. Jangan dihapuskan. Karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak pernah memperlihatkan rekomendasi secara tertulis kepada pemkot Pekanbaru biar Pekanbaru tidak lagi memperlihatkan TPP bagi guru yang sudah mendapat dukungan sertifikasi.

"Sekarang ini ialah bagaimana kesungguhan pemerintah kota saja. Kalau tidak sungguh-sungguh ingin membela guru, ya menyerupai ini. Dengan alasan alasannya ada hukum yang dilanggar dan lain-lain," kata Jakiman.

Menurut Jakiman, bila seandainya dengan diberikannya TPP itu melanggar aturan, mana hukum yang dilanggar itu dan di mana letak tidak bolehnya. Ia meminta biar ini menjadi perhatian tolong-menolong dalam mewujudkan pendidikan yang lebih baik lagi ke depan. Karena guru merupakan faktor terpenting dalam kemajuan dunia pendidikan.

"Tidak usah dicari alasan apa-apa. Karena pendidikan itu penting. Jangan menjadi sebuah alasan yang merugikan dunia pendidikan. Kan selama ini mereka (guru, red) pernah menerimanya dan guru di tempat lain juga mendapatkan dan tidak ada masalah. TPP itu sudah ada semenjak belasan tahun yang lalu. Kenapa kini dipermasalahkan dan dihapus," tegas Jakiman.

KPK tak Larang TPP Diberikan ke Guru Penerima Sertifikasi

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya tidak pernah memperlihatkan rekomendasi secara tertulis kepada Pemko Pekanbaru biar tidak lagi memperlihatkan TPP (tunjangan perbaikan penghasilan) bagi guru yang sudah mendapat dukungan sertifikasi.

Sebaliknya, lanjut Febri, yang ada sesuai dengan Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi yang sudah disampaikan ke KPK, biar setiap Pemerintah Daerah mengimplementasikan TPP sebagai salah satu bidang/program yang didorong KPK.

"Implementasi TPP ini merupakan salah satu agenda dalam bidang administrasi ASN yang direkomendasikan/didorong KPK yang dalam proses perencanaan dan pelaksanaannya biar mengacu kepada ketentuan yang berlaku," kata Febri.

Dia menjelaskan, dalam perjalanannya, diskursus wacana implementasi TPP tersebut selalu muncul. Khususnya saat dilakukan acara monitoring dan penilaian rutin Korsupgah di lapangan, dan sudah dijelaskan sesuai dengan Pasal 63 ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 wacana Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39 ayat 1 Permendagri No. 13 Tahun 2006 wacana Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Di mana, mengacu hukum itu Pemerintah Daerah 'dapat' memperlihatkan embel-embel penghasilan kepada pegawai negeri sipil (PNS) tempat berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan tempat dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

"Mengapa ada kata dapat? Karena faktanya memang setiap tempat mempunyai kemampuan keuangan yang berbeda-beda. Sehingga banyak variasi fakta implementasi TPP di daerah. Termasuk Pemko Pekanbaru," terperinci Febri.
Advertisement

Iklan Sidebar