'/> Alamat Gres Situs Pengecekan Dukungan Guru

Info Populer 2022

Alamat Gres Situs Pengecekan Dukungan Guru

Alamat Gres Situs Pengecekan Dukungan Guru
Alamat Gres Situs Pengecekan Dukungan Guru
Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar (P2TK Dikdas) mengalihkan situs pengecekan data aneka tunjangan. Untuk mengecek atau melihat status aneka tunjangan berubah alamat situsnya. Aneka tunjangan yang dapat dicek itu meliputi; tunjangan Profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan dukungan kualifikasi akademik.

Sebelumnya untuk mengecek status tunjangan guru, dapat dilihat di alamat situs http://116.66.201.163:8080. Mulai beberapa hari kemarin P2TK Dikdas memberitahukan kalau alamat untuk mengecek aneka tunjangan telah diganti dengan alamat situs baru, yaitu di http://223.27.144.195:8000/
Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar  Alamat Baru Situs Pengecekan Tunjangan Guru
Alamat Baru Untuk Cek Tunjangan Profesi, Fungsional, Tunjangan Khusus

Meskipun berubah alamat situsnya, tetapi tampilan lamannya masih tetap sama. Untuk mengecek data dan status tunjangan menyerupai tunjangan profesi, fungsional, tunjangan khusus, dan dukungan kualifikasi akademik tetap sama. Untuk melihatnya, Anda harus login terlebih dahulu, yaitu dengan memasukkan NUPTK dan Password berupa tanggal lahir (YYYYMMDD).

Data yang ada di Direktorak P2TK Dikdas berasal dari Data Pokok Kependidikan (Dapodik). Dapodik merupakan agenda pendataan yang menjaring tiga entitas data pokok pendidikan di seluruh Indonesia secara individual dan relasional. Tiga entitas data tersebut yaitu penerima didik, pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), dan satuan pendidikan. Penjaringan dilakukan secara online melalui Aplikasi Dapodik.

Direktorat P2TK Dikdas memakai data Dapodik sebagai materi mentah untuk menyalurkan tunjangan pada guru (PTK) sesuai kriteria dan aturan. Jika ada data yang belum terjaring, itu dapat terjadi alasannya yaitu pengisian instrumen pendataan oleh operator sekolah belum lengkap. Maka yang perlu dilakukan yaitu melengkapi instrumen pendataan pada Aplikasi Dapodik dan mengirimkannya kembali.
Advertisement

Iklan Sidebar