Mekanisme penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) memakai sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Data guru calon guru peserta proteksi profesi yang ada di Dapodik dijadikan dasar Direktorat P2TK Dikdas untuk menerbitkan SKTP atau juga disebut SK Dirjen.
Direktorat P2TK Dikdas memverifikasi kelayakan calon peserta proteksi profesi melalui Dapodik. Secara administratif, syarat yang harus dipenuhi ialah harus mempunyai akta pendidik, mengajar 24 jam sesuai sertifikasinya, dan mempunyai Nomor Registrasi Guru (NRG).
Dilansir dari situs Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, setidaknya ada 7 penyebab guru tidak sanggup dibuatkan SKTP. Pertama, jam linier kurang. Yang dimaksud linier yaitu mata pelajaran yang diajarkan dalam rombongan mencar ilmu (rombel) sesuai dengan sertifikasinya.
Kedua, rombel tidak normal. Kondisi tidak normal ini terjadi saat Jumlah Jam Mengajar (JJM) per rombel melebihi hukum Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) wacana jumlah jam mengajar. Ketiga, data kelulusan tidak ditemukan. Maksudnya, data kelulusan sertifikasi tidak valid.
Keempat, status Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) tidak ditemukan. Kelima, guru calon peserta proteksi profesi sudah memasuki masa pensiun. Keenam, isian data tidak lengkap baik pada golongan dan masa kerja untuk PNS maupun data rekening bank (nomor akun, nama bank, cabang). Ketujuh, ia tidak diusulkan Suku Dinas/Dinas alasannya ialah sesuatu hal.
Guru yang belum mendapatkan proteksi segera lengkapi data pada aplikasi Dapodik. Dana proteksi yang belum diterima guru akan dirapel dan digabungkan pada penyaluran triwulan berikutnya dan tak ada pemotongan.
Direktorat P2TK Dikdas memverifikasi kelayakan calon peserta proteksi profesi melalui Dapodik. Secara administratif, syarat yang harus dipenuhi ialah harus mempunyai akta pendidik, mengajar 24 jam sesuai sertifikasinya, dan mempunyai Nomor Registrasi Guru (NRG).
Dilansir dari situs Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, setidaknya ada 7 penyebab guru tidak sanggup dibuatkan SKTP. Pertama, jam linier kurang. Yang dimaksud linier yaitu mata pelajaran yang diajarkan dalam rombongan mencar ilmu (rombel) sesuai dengan sertifikasinya.
Kedua, rombel tidak normal. Kondisi tidak normal ini terjadi saat Jumlah Jam Mengajar (JJM) per rombel melebihi hukum Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) wacana jumlah jam mengajar. Ketiga, data kelulusan tidak ditemukan. Maksudnya, data kelulusan sertifikasi tidak valid.
Keempat, status Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) tidak ditemukan. Kelima, guru calon peserta proteksi profesi sudah memasuki masa pensiun. Keenam, isian data tidak lengkap baik pada golongan dan masa kerja untuk PNS maupun data rekening bank (nomor akun, nama bank, cabang). Ketujuh, ia tidak diusulkan Suku Dinas/Dinas alasannya ialah sesuatu hal.
Guru yang belum mendapatkan proteksi segera lengkapi data pada aplikasi Dapodik. Dana proteksi yang belum diterima guru akan dirapel dan digabungkan pada penyaluran triwulan berikutnya dan tak ada pemotongan.
Advertisement